PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 39
BAB 8 — PELAPORAN
Perusahaan wajib melaporkan pembukaan, penutupan, dan perubahan alamat kantor pusat Perusahaan dan/atau kantor selain kantor pusat Perusahaan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan, penutupan, atau perubahan alamat.
