PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 28
BAB 6 — TATA KELOLA TERINTEGRASI DAN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit: a. pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko Terintegrasi; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko secara terintegrasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
