PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 18
BAB 4 — TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Perusahaan wajib melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penilaian sendiri atau dilakukan oleh pihak independen.
