PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Setelah proses Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan. (3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar Perusahaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
