Pasal 29
BAB 10 — PROSEDUR PENYEHATAN LKM
(1) Dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, OJK dapat melakukan tindakan agar: a. pemegang saham atau anggota menambah modal; b. pemegang saham atau rapat anggota mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; c. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya; d. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain; e. kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; f. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; dan/atau g. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM lain atau pihak lain. (2) Likuiditas dan solvabilitas yang dinilai membahayakan keberlangsungan usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila rasio likuiditas kurang dari 3% (tiga persen) dan rasio solvabilitas kurang dari 100% (seratus persen). (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari OJK untuk melakukan tindakan penyehatan. (4) OJK dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (5) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketentuan mengenai pembubaran LKM dan pembentukan tim likudasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur tersendiri dalam Peraturan OJK mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.
