PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Pasal 26
BAB 7 — PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH
(1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (3) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
