PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menggunakan AP dan KAP yang: a. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban penggunaan AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan laporan yang wajib diaudit atau diperiksa oleh AP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
