PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 35
BAB 12 — SANKSI
BPR yang melanggar penetapan Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak menerbitkan produk dan/atau pelaksanakan aktivitas baru yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) atau tidak mematuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan: a. penurunan penilaian tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR; dan/atau c. pencantuman pengurus BPR dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus.
