Pasal 30
BAB 11 — PENYESUAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, dan memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), wajib melaporkan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5). (2) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut setelah tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), wajib melaporkan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d pertama kali untuk laporan profil Risiko semester kedua tahun 2021. (3) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021 dan memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), wajib melaporkan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d pertama kali pada laporan profil
Risiko semester berikutnya setelah satu tahun BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
