PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 28
BAB 11 — PENYESUAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, dan:
a. memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah); atau b. memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
- memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang; dan/atau 2) melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4). (2) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan: a. memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah); atau b. memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
- memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang; dan/atau 2) melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali untuk laporan profil Risiko semester kedua tahun 2020. (3) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2020, dan:
a. memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah); atau b. memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
- memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang; dan/atau 2) melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester berikutnya setelah satu tahun BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
