Pasal 30
BAB 10 — PERLINDUNGAN DAN KERAHASIAAN DATA
(1) Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. (2) Ketentuan pemanfaatan data dan informasi pengguna yang diperoleh Penyelenggara harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memperoleh persetujuan dari pengguna; b. menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna; c. menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi; dan d. media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya.
