Pasal 28
BAB 8 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara wajib memiliki rencana strategis sistem elektronik yang mendukung rencana bisnis Penyelenggara. (2) Penyelenggara wajib menyusun kebijakan, prosedur, dan standar yang paling sedikit meliputi aspek: a. strategi bisnis; b. perlindungan konsumen; c. risiko, dan permodalan; d. pengembangan sumber daya manusia; e. pengembangan dan perencanaan produk dan layanan; f. operasional teknologi informasi; g. jaringan komunikasi; h. pengamanan informasi; i. rencana pemulihan bencana; j. layanan pengguna; dan k. penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi. (3) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi dan keuangan. (4) Penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan
permohonan pencatatan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki.
