PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 9
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pengemudi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif atau kerja sosial.
