PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 34
BAB 3 — PENERAPAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis dapat disertai dengan pemasangan tanda pemberitahuan. (2) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. stiker; b. papan; c. spanduk; dan/atau d. media elektronik. (3) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang sampai dengan Pelanggar memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis.
