PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 28
BAB 3 — PENERAPAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan oleh Dittrantibum berdasarkan hasil: a. pembinaan; b. pengawasan; c. pengaduan; dan/atau d. penertiban. (2) Dalam pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum menugaskan Petugas dan/atau tim satuan tugas. (3) Tim satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. pemerintah desa; d. kelurahan; dan/atau e. unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara.
