PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 17
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. Pembongkaran bangunan; e. pembekuan kegiatan usaha; f. penutupan usaha; g. pembekuan izin; h. Pencabutan Izin; i. pemulihan fungsi ruang; j. Denda Administratif; dan/atau k. kerja sosial.
