PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 13
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. Pembongkaran bangunan; e. penutupan usaha; f. pembekuan izin; g. Pencabutan Izin; h. Denda Administratif; dan/atau i. kerja sosial.
