PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga...
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2024
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
