Pasal 97
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4992) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5477) dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6597), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
