PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 92
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) UUS mengumumkan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS.
