PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 82
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
(1) BUK wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS penerima pemisahan. (2) Pengajuan permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan pencabutan izin usaha UUS setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS hasil pemisahan dan/atau BUS penerima pemisahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
