PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 8
BAB 2 — PERMODALAN DAN PERIZINAN
(1) UUS yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas frasa “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK, pada kantor UUS yang bersangkutan. (2) Dalam hal UUS menggunakan logo sebagai identitas tambahan, UUS wajib mencantumkan nama UUS sebagai identitas utama.
