PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 66
BAB 5 — PEMISAHAN DAN KONSOLIDASI UUS
BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat kesehatan bagi bank yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.
