PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 54
BAB 4 — KANTOR UUS
UUS bertanggung jawab dalam penyelesaian seluruh hak dan kewajiban terhadap penutupan jaringan kantor UUS kepada nasabah dan/atau pihak lain, termasuk jika terdapat tuntutan di kemudian hari.
