PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 48
BAB 4 — KANTOR UUS
UUS wajib mencantumkan rencana penutupan kantor UUS berupa KCS dan/atau Kantor di Luar Negeri untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS.
