PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 39
BAB 4 — KANTOR UUS
(1) UUS wajib mencantumkan rencana perubahan status KCPS menjadi KCS untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS. (2) Perubahan status KCPS menjadi KCS dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan pembukaan KCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32.
