PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 23
BAB 3 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF UUS
UUS yang memanfaatkan tenaga kerja asing harus mematuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
