PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 11
BAB 3 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF UUS
Tugas dan tanggung jawab seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola syariah.
