PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CBP
(1) Dalam hal pengadaan CBP melalui produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk: a. pemenuhan cadangan; b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau c. memenuhi kebutuhan Pemerintah, dapat dilakukan pengadaan CBP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen
dalam negeri. (2) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CBP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Pengadaan CBP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
