Pasal 4
pasal.id
(1) Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: a. PA/KPA; b. PPK; c. Pejabat Pengadaan; d. Pokja Pemilihan; e. Penyedia; dan f. pihak lainnya. (2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. komite/tim teknis/panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d; b. Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d; c. pejabat umum; d. sanggar/Kelompok Seni Budaya; e. Pelaku Usaha yang menyediakan jurnal ilmiah daring; atau f. bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.
