PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada...
Pasal 14
pasal.id
(1) Pengadaan untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII 2018 tidak terikat dan/atau dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan Pengadaan yang ditetapkan oleh Panitia Nasional INASGOC. (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel
