PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Pengelola anggaran dalam melaksanakan pencairan anggaran dana dekonsentrasi, mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: a. mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA; b. membuat Petunjuk Operasional (POK); c. membuat Spesimen ke Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); d. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. menyiapkan Buku Kas Umum; f. menyiapkan Buku Pembantu Pengawasan Pelaksanaan Anggaran;
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
g. menyiapkan Buku Pembantu Bank; dan h. menyiapkan Buku Pembantu Pajak.
