PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Kepala BNN wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, untuk menimbulkan perilaku positif dan kondusif guna menerapkan SPIP dalam lingkungan kerjanya melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang terkait.
