PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang POKOK-POKOK PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN MASYARAKAT
Hasil pelaksanaan pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dirumuskan secara tertulis dan disusun dalam bentuk laporan hasil tindak lanjut pengawasan masyarakat.
