Pasal 11
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Kepala BNN wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi BNN. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendaliaan atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
