PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBUATAN GAS
Waktu pembuatan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan paling singkat 6 (enam) jam sebelum gas dipergunakan.
