Pasal 13
BAB 5 — PEMELIHARAAN TABUNG GAS
(1) Setiap tabung gas dan peralatan pendukung yang dioperasikan di UPT wajib dilakukan pemeliharaan secara berkala. (2) Pemeliharaan tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (3) Pemeliharaan tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. tabung gas yang berisi gas wajib disimpan pada tempat yang berfentilasi cukup dengan posisi tegak berdiri; b. tabung kosong dan tabung berisi gas harus dipisahkan penyimpanannya; c. mengukur tekanan gas dan kondisi isi gas dengan manometer; d. mencatat dalam catatan khusus jumlah gas yang sudah terpakai; e. membuat laporan kondisi tabung gas; dan f. mengosongkan dan membersihkan cairan di dalam tabung gas yang telah habis.
