PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pasal 20
BAB 3 — PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
Senjata api yang digunakan regu penembak terpidana mati bukan merupakan senjata organik yang dipakai sehari-hari oleh personel yang ditunjuk sebagai regu penembak.
