PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 38
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Laporan perkembangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, penyidik melaporkan secara berkala kepada Perwira Pengawas Penyidik atau pada saat diminta oleh Pejabat yang berwenang. (2) Laporan perkembangan penyidikan terhadap perkara yang menjadi atensi pimpinan atau publik, penyidik wajib membuat laporan kemajuan berkala yang disampaikan kepada pimpinan melalui Perwira Pengawas Penyidik. (3) Setiap laporan perkembangan penyidikan wajib dilaporkan oleh Perwira Pengawas Penyidik kepada Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
