Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana di lingkungan tugas kepolisian menggunakan asas-asas sebagai berikut: a. legalitas, yaitu setiap tindakan penyidik senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. proporsionalitas, yaitu setiap penyidik melaksanakan tugasnya sesuai legalitas kewenangannya masing-masing; c. kepastian hukum, yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan; d. kepentingan umum, yaitu setiap penyidik Polri lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan; e. akuntabilitas, yaitu setiap penyidik dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administrasi dan teknis; f. transparansi, yaitu setiap tindakan penyidik memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait; g. efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan, setiap penyidik wajib menjunjung tinggi efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini; h. kredibilitas, yaitu setiap penyidik memiliki kemampuan dan keterampilan yang prima dalam melaksanakan tugas penyidikan;
