PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 147
BAB 13 — TINDAKAN KOREKSI DAN SANKSI
Dalam hal Penyidik yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, sebelum diproses melalui mekanisme acara hukuman disiplin, harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Perwira Pengawas Penyidik atau Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
