Pasal 116
BAB 10 — PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Barang bukti dapat disita merupakan benda yang diduga ada sangkut pautnya dengan perkara pidana yang sedang diselidiki/disidik dan dapat digunakan sebagai pendukung alat pembuktian di dalam proses persidangan perkara. (2) Jenis barang bukti yang dapat disita antara lain: a. benda atau tagihan tersangka/ terdakwa yang diduga dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana; c. benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan; d. benda khusus yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan e. benda lain (termasuk serat optik) yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. (3) Ketentuan mengenai prosedur penanganan barang bukti diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
