Pasal 103
BAB 7 — PEMERIKSAAN
Dalam hal petugas melakukan tindakan pemeriksaan terhadap tersangka, wajib: a. memberikan kesempatan terhadap tersangka untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai; b. segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan; c. memulai pemeriksaan dengan menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang akan diperiksa; d menjelaskan status keperluan tersangka dan tujuan pemeriksaan; e. mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan dan mudah dipahami oleh tersangka; f. mengajukan pertanyaan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan; g. memperhatikan dan menghargai hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas; h. menghormati hak tersangka untuk menolak memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya; i. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dengan memperhatikan kondisi dan kesediaan yang diperiksa;
j. memberikan kesempatan kepada tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya sesuai peraturan yang berlaku; k. membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan tujuan pemeriksaan; l. membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; m. membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa dan/atau orang yang menyaksikan jalannya pemeriksaan; dan n. memberikan kesempatan tersangka untuk memberikan keterangan tambahan sekalipun pemeriksaan sudah selesai.
