Pasal 7
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, PERIZINAN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) LKM yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi LKM kepada OJK dengan dilampiri fotokopi bukti pelaksanaan kegiatan pengelolaan Simpanan dan/atau penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional sesuai dengan format dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKM belum melakukan kegiatan usaha, OJK mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
