PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 18
BAB 5 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Kantor pusat dan kantor cabang dari LKM yang menggabungkan diri dapat digunakan sebagai kantor cabang LKM hasil penggabungan. (2) Salah satu kantor pusat dari LKM yang meleburkan diri dapat digunakan sebagai kantor pusat LKM hasil peleburan. (3) Kantor pusat dan kantor cabang dari LKM yang meleburkan diri dapat digunakan sebagai kantor cabang LKM hasil peleburan.
