Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BPR
(1) Untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), BPR mengajukan permohonan rencana pelaksanaan Kegiatan Usaha baru dengan memenuhi persyaratan: a. rencana pelaksanaan Kegiatan Usaha baru telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis; b. tingkat kesehatan tergolong sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir; c. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit 12% (dua belas persen) selama 6 (enam) bulan terakhir; d. memiliki rasio Non Performing Loan (NPL) gross paling tinggi 5% (lima persen) selama 6 (enam) bulan terakhir; e. tidak dalam keadaaan rugi baik tahun lalu maupun tahun berjalan; f. memiliki teknologi informasi yang memadai; g. memenuhi kesiapan operasional berupa kelengkapan organisasi dan sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai mengenai teknologi informasi serta layanan dan pengaduan nasabah; h. menerapkan manajemen risiko paling sedikit untuk risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, dan risiko likuiditas sebagaimana diatur dalam
ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR; dan i. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPR. (2) Pengajuan permohonan rencana pelaksanaan Kegiatan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. jenis dan deskripsi umum Kegiatan Usaha baru; b. waktu pelaksanaan Kegiatan Usaha baru; c. tujuan Kegiatan Usaha baru; d. keterkaitan Kegiatan Usaha baru dengan strategi bisnis BPR; e. risiko atas pelaksanaan Kegiatan Usaha baru; dan f. mitigasi risiko atas pelaksanaan Kegiatan Usaha baru.
