Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BPR
(1) BPR wajib melakukan Kegiatan Usaha sesuai dengan kelompok BPRKU. (2) Kegiatan Usaha BPR sesuai dengan kelompok BPRKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. BPRKU 1:
- penghimpunan dana dalam bentuk: a) simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan b) pinjaman yang diterima;
- penyaluran dana;
- penempatan dana dalam bentuk: a) giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah; b) deposito berjangka, dan/atau tabungan pada BPR dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan c) Sertifikat Bank INDONESIA;
- kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk: a) kegiatan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai); b) layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR; c) kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri;
d) kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain; e) pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum; f) kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR; g) menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak; dan h) kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM, bagi BPRKU 1 yang memiliki modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). b. BPRKU 2:
- Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh BPRKU 1;
- Kegiatan Usaha penukaran valuta asing; dan 3) kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk: a) kegiatan sebagai penerbit Kartu Debet; dan b) kegiatan sebagai penerbit Uang Elektronik. c. BPRKU 3:
- Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh BPRKU 2; dan 2) kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk: a) penyediaan layanan Electronic Banking; dan b) kegiatan sebagai penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).
