PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 60
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Untuk mencegah digunakannya PJK sebagai media atau tujuan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang melibatkan pihak intern PJK, PJK wajib melakukan: a. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
