Pasal 54
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 1 tidak dipenuhi maka Bank Pengirim wajib menolak untuk melaksanakan Transfer Dana. (2) Dalam hal Bank Penerus dan/atau Bank Penerima menerima perintah transfer dari Bank Pengirim di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 1 maka Bank Penerus dan/atau Bank Penerima dapat: a. melaksanakan Transfer Dana; b. menolak untuk melaksanakan Transfer Dana; atau c. menunda transaksi Transfer Dana, disertai dengan tindak lanjut yang memadai. (3) Dalam menentukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Penerus dan/atau Bank Penerima wajib memiliki kebijakan dan prosedur berbasis risiko.
