PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 31
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan penilaian untuk menentukan Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC adalah PEP. (2) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP, PJK wajib melakukan EDD.
